بسم الله الرحمن الرحيم
Keutamaan
bulan Muharram
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم « أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ
الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ ». وَفِي رِوَايَةٍ: ( اَلصَّلاَةُ فِي جَوْفِ
اللَّيْلِ )
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah Muharram, dan
shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam." Dalam
sebuah riwayat disebutkan: "Yaitu shalat di tengah malam." (HR.
Muslim)
Hadits di atas menunjukkan
keutamaan puasa Muharram, dan keutamaannya menduduki posisi kedua setelah puasa
Ramadhan. Demikian juga menunjukkan keutamaan bulan Muharram karena disebut
sebagai bulan Allah.
Bulan Muharram disebut sebagai
bulan Allah sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan ini, karena Allah
tidaklah menyandarkan sesuatu kepada-Nya kecuali karena keistimewaannya,
seperti Baitullah (rumah Allah), rasulullah (utusan Allah) dsb.
Telah terjadi kesepakatan di
zaman khalifah Umar bin Khathtab bahwa bulan Muharram sebagai bulan pertama
tahun hijriah.
Bulan Muharram adalah salah satu
di antara empat bulan haram (yang dihormati). Empat bulan haram tersebut adalah
Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Allah Subhaanahu wa Ta'aala
berfirman,
"Sesungguhnya jumlah bulan
di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia
menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah
(ketetapan) agama yang lurus maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan
yang empat) itu…" (terj. At Taubah : 36)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا
مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو
الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
." رواه البخاري
"Setahun
ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram; tiga berurutan yaitu
Dzulqa'dah, Dzulhijjah dan Muharram, sedangkan Rajab Mudhar antara Jumada
(Tsaniyah) dan Sya'ban." (HR. Bukhari)
Bulan ini dinamakan
"Muharram" yang artinya "diharamkan" untuk memperkuat
keharamannya melakukan dosa di bulan tersebut.
Ibnu Abbas mengatakan dalam menafsirkan
ayat "maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan-bulan)
itu" :
"(Yakni) di seluruh bulan
itu, kemudian Allah mengkhususkan di antara bulan-bulan itu yaitu empat bulan,
dijadikan-Nya bulan yang empat itu haram serta dimuliakan-Nya kehormatan
bulan-bulan itu. Dia pun menjadikan dosa di bulan haram itu lebih besar dosanya
(dibanding bulan lainnya), dan beramal saleh di bulan-bulan itu lebih besar
pahalanya."
Bulan Hijriah bagi umat Islam
Allah Ta'ala menjadikan bulan
sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia, firman-Nya:
Mereka bertanya kepadamu tentang
bulan sabit. Katakanlah, "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi
manusia dan (bagi ibadah) haji." (Terj. Al Baqarah: 189)
Tanda awal dan akhir bulan-bulan
tersebut dapat diketahui dengan mudah oleh manusia. Namun sayang, kebanyakan
kaum muslimin meninggalkan kalender Hijriah ini dan menggunakan kalender
Masehi. Hal ini merupakan tanda kelemahan, kemunduran dan mengekornya kepada
non muslim, akibatnya kaum muslimin menjadi jauh dari kalender mereka yang
dapat mengingatkan mereka dengan syi'ar agama dan ibadah mereka. Oleh karena
itu, hendaknya seorang muslim ketika memilih kalender, tetap mencari kalender
yang di sana
menyebutkan bulan-bulan Hijriah agar mereka dapat mengingat syi'ar agamanya.
Misalnya mengingatkannya dengan Bulan Ramadhan, bulan Syawwal, bulan hajji, 10
hari pertama bulan Dzulhijjah, puasa ayaamul biidh (tengah bulan; 13, 14 dan 15
setiap bulan), bulan Muharram dengan puasa Tasu'a dan 'Asyuranya, dsb.
Cara pelaksanaan puasa Muharram
Para ulama menjelaskan bahwa hadits
yang disebutkan di atas merupakan dorongan untuk memperbanyak puasa di bulan
Muharram, namun tidak secara penuh setiap harinya. Hal ini berdasarkan
perkataan Aisyah radhiyallahu 'anha: "Aku tidak pernah melihat
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh selain di bulan
Ramadhan dan aku tidak pernah melihat puasa yang paling banyak dilakukan Beliau
selain di bulan Sya'ban." (HR. Muslim)
Puasa 'Asyura (10 Muharram) dalam
sejarah
Diriwayatkan dari Aisyah
radhiyallahu 'anha, bahwa kaum Quraisy berpuasa pada hari 'Asyura di masa
jahiliyyah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga memerintahkannya
sampai puasa Ramadhan diwajibkan. Setelah itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
« مَنْ شَاءَ
فَلْيَصُمْهُ ، وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ » .
"Barangsiapa
yang hendak berpuasa (Asyura), maka silahkan berpuasa dan barangsiapa yang
hendak berbuka, maka silahkan berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits ini, hari
'Asyura adalah hari yang sudah masyhur di zaman jahiliyyah, mereka biasa
berpuasa di hari itu dan menjadikannya hari untuk menutup Ka'bah sebagaimana
dikatakan Aisyah radhiyallahu 'anha dalam riwayat Bukhari. Al Qurthubiy
berkata: "Mungkin yang mereka jadikan sandaran melakukan puasa di hari itu
adalah syari'at Ibrahim dan Isma'il, mereka biasa menyandarkan sesuatu kepada
keduanya sebagaimana mereka menyandarkan masalah hajji dan lainnya kepada
keduanya…" (Al Mufhim: 3/190)
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
meriwayatkan sbb:
قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ
فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ
بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى ، قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ
بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ . "
"Ketika
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, Beliau melihat orang-orang
Yahudi berpuasa pada hari 'Asyura, maka Beliau bertanya, "Ada apa hari ini?" Mereka menjawab,
"Ini adalah hari yang baik, inilah hari di mana Allah menyelamatkan Bani
Isra'il dari musuh mereka, maka Musa berpuasa di hari ini", Beliau
bersabda, "Aku lebih berhak dengan Musa daripada kalian", Beliau
kemudian berpuasa di hari itu dan menyuruh para sahabatnya berpuasa." (HR.
Bukhari, Ahmad menambahkan, "Ini adalah hari di mana perahu (Nabi Nuh)
berlabuh di bukit Judiy, maka Nabi Nuh berpuasa di hari itu sebagai tanda
syukur")
Puasa hari 'Asyura ini
berdasarkan hadits-hadits yang lain awalnya adalah wajib, namun setelah
difardhukan puasa Ramadhan maka hukum puasa 'Asyura menjadi sunat.
Keutamaan Puasa 'Asyura
Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah ditanya tentang puasa 'Asyura, Beliau menjawab :
يُكَفِّرُ السَّنَةَ اْلمَاِضَيةِ
"Menghapuskan
dosa setahun yang lalu." (HR. Muslim)
Imam
Nawawi rahimahullah berkata, "Puasa hari 'Arafah akan menghapus dosa dua
tahun, hari 'Asyura satu tahun dan amin seseorang (dalam shalatnya) bertepatan
dengan amin malaikat akan menghapuskan dosa-dosanya yang telah lalu…ini semua
menghapuskan dosa, yakni jika ada dosa kecil akan dihapusnya, namun jika tidak
ada dosa yang kecil maupun yang besar, maka akan dicatat beberapa kebaikan dan
ditinggikan derajatnya,…tetapi jika ada satu dosa besar atau lebih dan tidak
berhadapan dengan dosa kecil, kita berharap amalan tersebut bisa meringankan
dosa-dosa besar." (Al Majmu' Juz 6, shaumu yaumi 'Arafah)
Disyari'atkan pula puasa Tasu'a
(9 Muharram)
Untuk menyelisihi orang-orang
Yahudi yang berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja, kita disyari’atkan untuk
berpuasa pada tanggal sembilan Muharram. Ibnu Abbas berkata, “Ketika
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa pada tanggal sepuluh dan
menyuruh para sahabatnya berpuasa. Para sahabat berkata, “Sesungguhnya hari ini
adalah hari yang dimuliakan oleh orang-orang Yahudi”, maka Beliau bersabda:
فَــإِذَا كـَـانَ اْلعَامُ
اْلمُقْبِلُ ـ إِنْ شَاءَ اللهُ ـ صُمْنَا الْـيَـوْمَ الـتَّـاسِــعَ
"Kalau
begitu, jika tiba tahun depan –Insya Allah- kita akan berpuasa pada tanggal
sembilannya (yakni dengan tanggal sepuluhnya)." (HR. Muslim).
Namun belum tiba tahun
berikutnya, Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sudah wafat.
Jika tidak sempat
tanggal sembilannya, maka bisa tanggal sepuluh dengan sebelasnya untuk
menyelisihi orang-orang Yahudi.
Faedah:
“Bagaimanakah jika hari
'Asyura (10 Muharram) bertepatan dengan hari Jum'at atau hari Sabtu ?"
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan
tentang larangan puasa pada hari sabtu, ia berkata:
“Perlu diketahui bahwa puasa pada
hari sabtu memiliki beberapa keadaan:
Keadaan pertama, bertepatan dengan kewajibannya
seperti puasa Ramadhan, qadha’nya atau puasa kaffarat, puasa pengganti hadyu
pada hajji tamattu’ dsb., maka hal ini tidak mengapa selama tidak mengkhusukan
puasa sabtu dengan anggapan bahwa hari sabtu memiliki keistimewaan.
Keadaan kedua, jika ia melakukan puasa sebelumnya
yaitu pada hari Jum’at, maka hal ini tidak mengapa; karena Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam pernah berkata kepada salah seorang Ummul mukminin yang
ketika itu berpuasa pada hari Jum’at, “Apakah kemarin kamu berpuasa?” ia
menjawab, “Tidak”, lalu Beliau bertanya lagi, “Apakah kamu besok berpuasa?” ia
menjawab, “Tidak” maka Beliau bersabda, “Kalau begitu, berbukalah.” Kata-kata
“Apakah kamu besok berpuasa?” menunjukkan bolehnya berpuasa (pada hari Sabtu)
jika bersama dengan hari Jum’at.
Keadaan ketiga, (hari sabtu) bertepatan dengan
hari-hari yang disyari’atkan puasa seperti ayyamul biidh (13, 14 dan 15
Dzulhijjah), hari ‘Arafah, hari ‘Asyura, enam hari di bulan Syawwal bagi yang
puasa Ramadhan dan sembilan Dzulhijjah maka tidak mengapa (puasa pada hari
sabtu), karena ia lakukan puasa bukan karena hari Sabtunya tetapi karena
bertepatan dengan hari-hari yang disyari’atkan puasa.
Keadaan kelima, Bertepatan dengan kebiasaannya,
seperti ia biasa sehari puasa dan sehari berbuka, lalu ternyata hari puasanya
bertepatan pada hari sabtu maka hal ini pun tidak mengapa sebagaimana sabda
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang puasa sehari atau dua hari sebelum
Ramadhan yang dilarang Beliau kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa
maka tidak dilarang, ini pun sama.
Keadaan keenam, mengkhususkan hari sabtu untuk
berpuasa, sehingga ia puasa hanya hari itu, maka inilah letak terlarangnya jika
hadits tentang larangannya shahih.”
Faedah:
Imam Tirmidzi setelah membawakan
hadits larangan puasa pada hari Sabtu berkata, “Makna dimakruhkannya dalam
(hadits) ini adalah jika seorang mengkhususkan puasa hari Sabtu, karena orang-orang
Yahudi memuliakan hari Sabtu.”
Tingkatan puasa Muharram
Ahli ilmu menyebutkan bahwa
urutan puasa Muharram yang paling utama adalah sbb:
1.Tanggal 9, 10 dan 11
Muharram.
Ada hadits yang
menerangkan berpuasa sebelum dan sesudah tanggal sepuluh, namun haditsnya
dha'if. Sehingga tidak bisa dijadikan pegangan, akan tetapi karena bulan
Muharram sebagaimana diterangkan adalah bulan yang paling baik untuk dilakukan
puasa sunat, sehingga jika seseorang melakukannya maka ia telah melaksanakan
anjuran memperbanyak puasa di bulan itu. Imam Ahmad berkata: "Barangsiapa
yang ingin berpuasa 'Asyura, maka hendaknya ia berpuasa pada tanggal sembilan
dan sepuluh, kecuali jika bulan itu masih musykil sehingga ia mengerjakannya
tiga hari; Ibnu Sirin mengatakan seperti itu."
2.Tanggal 9 dan 10
Muharram.
3.Tanggal 9 dan 10 atau
10 dan 11 Muharram.
4.Hanya tanggal 10
saja. Di antara ulama ada yang memakruhkannya. Namun yang lain mengatakan tidak
makruh. Namun yang tampak adalah bahwa berpuasa hanya tanggal sepuluh saja
hukumnya makruh bagi mereka yang masih sanggup menggabung dengan hari lainnya
(tanggal 9 atau 11-nya). Tetapi yang demikian tidaklah menghilangkan pahala
bagi yang melakukannya, bahkan ia tetap memperoleh pahala insya Allah.
Syaikh Muhammad Shalih Al
Munajjid berkata: "Oleh karena itu, puasa 'Asyura ada beberapa tingkatan,
paling rendahnya adalah hanya tanggal sepuluh saja dan yang paling atasnya
adalah berpuasa tanggal sembilan dan sepuluh, namun semakin banyak puasa di
bulan Muharram tentu lebih utama dan lebih baik."
Bid'ah-bid'ah di bulan Muharram
Dalam menyambut hari 'Asyura ada
dua golongan yang menyimpang seperti di bawah ini:
1. Golongan yang
menyerupai orang yahudi, di mana mereka menjadikan hari 'Asyura sebagai hari
raya, ditampakkan pada hari itu syi'ar-syi'ar kemeriahan seperti memakai celak,
membagi nafkah kepada keluarga dan kerabat, memasak makanan di luar
kebiasaannya dsb.
2. Golongan yang
menjadikan hari 'Asyura sebagai hari kesedihan dan hari meratap karena
terbunuhnya Husain bin 'Ali radhiyallahu 'anhuma, di mana pada hari itu
ditampakkan syi'ar-syi'ar jahiliyyah seperti menampar pipi, merobek baju,
memukul dada, menyakiti diri dan melantunkan nyanyian-nyanyian kesedihan dsb.
Kedua golongan di atas
menyelisihi Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam; menyelisihi ajaran
Islam. Beruntunglah Ahlussunnah, di mana mereka mengerjakan perintah Nabi
mereka shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tidak menyerupai orang-orang Yahudi
dan menjauhi perkara bid'ah yang diserukan oleh setan. Falillahil hamdu wal
minnah.
Maraaji’:
Fadhlu
Syahrillah Al Muharram (M. bin Shalih Al Munajjid), Ahaadits 'asyri Dzilhijjah
(Abdullah bin Shalih Al Fauzan), dll.