Ketiga istilah diatas berkaitan satu
sama lain, ia bisa berhubungan dengan politik, kemasyarakatan dan agama. Dalam
hal ini, sesuai dengan pembidangan, peninjauan bahasan tentu banyak
berorientasi pada agama.
1. Masalah
Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil,
dalam istilah / ta’rif bahasa Arab, “Wadh’u syai’in fi mahalliha“.
Artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya. Artinya keadilan adalah suatu sikap
dan tindakan proporsional. Keadilan suatu nilai yang selalu didambakan dan
sekaligus diperjuangkan kehadirannya. Keadilan harus dijabarkan dalam semua
keadaan. Sebab keadilan adalah kebajikan utama ummat manusia yang keberadaannya
mutlak diperlukan sepanjang sejarah.
Agama Islam adalah agama yang
menegakkan keadilan, keadilan yang tidak pandang bulu, siapa yang bersalah
dihukum, yang berjasa diberi imbalan, tangan mencencang, bahu memikul, tiba di
mata tidak dipicingkan, tiba di perut tidak dikempiskan dan seterusnya.
Masalah keadilan ini Allah berfirman
dalam Al Qur’an ayat 8 surah Al-Maidah :
Artinya : “Wahai
orang-orang yang beriman ! Hendaklah kamu menjadi pembela bagi Allah, menjadi
saksi dengan keadilan, janganlah kebencian kamu kepada suatu kaum menyebabkan
kamu menyimpang dari keadilan, berlaku adillah kamu, itulah lebih dekat kepada
taqwa, dan takutlah kamu kepada Allah, bahwasanya Allah membalasi apa-apa yang
kamu perbuat“.
Dan di dalam hadits Rasul Allah
Shallallahu alaihi wasallam : “Al-adlu hasanun walakin fil umaraa’i ahsanu,
as-sakhoo’u hasanun walakin fil ghinaa’i ahsanu, al-wara’u hasanun walakin fil
‘ulamaa’i ahsanu, ash-shobru hasanun walakin fil fuqoroo’i ahsanu, at-taubatu
hasanun walakin fis syababi ahsanu, al-hayaa’u hasanun walakin fin-nisaa’i
ahsanu“.
Artinya : “Keadilan itu baik,
tetapi lebih lagi pada para pemimpin. Kedermawanan itu baik, tetapi ia lebih
baik lagi pada orang-orang kaya, wara’ itu baik, tetapi ia lebih baik lagi pada
para ulama, shabar itu baik, tetapi ia lebih lagi pada orang-orang faqir.
Taubat itu baik, tetapi ia lebih baik lagi pada para pemuda, malu itu baik,
tetapi lebih baik lagi pada para perempuan” (HR. Dailami).
Sesuai petunjuk Al Qur’an dan Al
Hadits diatas, maka keadilan hendaklah ditegakkan. Rasa keadilan adalah situasi
naluriyah yang tumbuh pada diri manusia. Perjuangan menegakkan keadilan berakar
pada fitrah manusia dan karenanya menjadi kepedulian setiap orang. Dari itu
pula dapat dikatakan semua orbit perjuangan manusia adalah perjuangan
menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Konsekuensinya situasi kemanusiaan
tidak boleh berpihak kepada ketidakadilan. Hukuman yang keras akan ditimpakan
kepada manusia yang berpihak kepada orang-orang yang dzalim.
Firman Allah Subhanahu Wata’ala
dalam Al Qur’an surah Hud ayat 113 :
Artinya : “Dan janganlah
kamu cenderung kepada orang-orang yang dzalim yang menyebabkan kamu disentuh
api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain
dari Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan“.
Lawan daripada keadilan adalah
kezaliman. Islam memandang kedzaliman sebagai kemungkaran yang akan
menghancurkan tata kehidupan. Jagat politik akan terus menerus diwarnai
kesewenangan, kediktatoran dan penindasan yang diidentikkan dengan kerusakan.
Kehidupan sosial diwarnai kerusakan, kekejaman dan krisis sosial.
Kita tidak boleh terjebak ke dalam
bentuk tindakan kezaliman, bahkan setiap individu harus terlibat dalam merespon
seruan untuk melawan kezaliman, apapun bentuknya. Legalitas perlawanan terhadap
kezaliman tersebut begitu jelas dan pasti sebagaimana dinyatakan oleh
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam “Afdholul jihaadi kalimatu adlin (wa
fi riwayatin kalimatu haq) ‘imda sulthoonin jaairin“.
Artinya : “Seutama-utama jihad
adalah mengatakan yang haq kepada penguasa yang zalim” (HR. Ahmad, Abu
Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah dari Abu Said Al-Khudri Radhiallahu anhu).
Tegaknya keadilan bukan hanya untuk
kepentingan generasi sekarang tetapi melainkan untuk lintas generasi. Dalam
sebuah masyarakat yang menjunjung keadilan, setiap manusia dapat terbebas dari
segala bentuk tirani dan akan membuahkan kesejahteraan sejati.
Di sinilah letak kepentingan
membangun institusi-institusi yang adil. Secara teoritis pembangunan institusi
yang adil harus dimulai dengan komitmen penerapan keadilan prosedural sebagai
hasil persetujuan melalui prosedur tertentu dalam bentuk aturan, hukum atau
undang-undang.
Selain itu Islam memandang keadilan
tidak hanya sebagai hak melainkan juga kewajiban untuk saling menopang antar
individu dan sekaligus menjadi tonggak utama bangunan masyarakat, apapun agama.
Keadilan menjadi tulang punggung kehidupan sosial politik. Atas dasar itu Islam
memberi bekal bagi setiap individu berupa perangkat kaidah yang tidak hanya
mengarahkan perilaku, yang menentukan hubungan manusia dan dapat menjamin
dihormatinya HAM atas dasar keadilan, tetapi juga perangkat keadilan prosedural
yang mampu mengontrol dan menghindarkan semaksimal mungkin perilaku manusia
dari ketidakadilan. Sebab keadilan tidak hanya diserahkan kepada individu,
melainkan juga dipercayakan kepada prosedur yang memungkinkan pembentukan
sistem hukum yang baik. Dengan demikian keadilan distributif, komutatif dan
keadilan sosial akan terwujud.
Konsep keadilan dalam Islam
dipandang lebih tinggi dan luas cakupannya daripada ide-ide dan konsep-konsep
buatan manusia. Dalam Al Qur’an cakupan penggunaan kata “adl” berlaku bagi
segala bentuk hubungan manusia : antar penguasa dengan rakyat, antar golongan,
antar bangsa, antar orang-orang bersengketa, antara orang-orang yang melakukan
perjanjian, di bidang muamalah, antara seseorang dengan kerabatnya, antara
suami dengan isteri-isterinya, antara orang tua dengan anak-anaknya, dan lain
sebagainya.
2. Masalah
Kepemimpinan
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia terbitan Balai Pustaka “Kepemimpinan” artinya, perihal pemimpin;
cara memimpin. Dalam bahasa Inggris pemimpin itu disebut leader, kegiatannya
disebut kepemimpinan atau leadership. Ada lagi istilah kepemimpinan secara
spiritual dan empiris. Pengertiannya, spiritual adalah kepemimpinan yang mampu
mentaati pemerintah dan larangan Allah dan Rasulullah Shallallahu alaihi
wasallam dalam semua aspek kehidupan. Secara empiris kegiatan manusia dalam
kehidupan bermasyarakat (H. Nawawi Hadari, 2001 : 17 & 27).
Berdasarkan Al Qur’an As Sunnah
sebagai rujukan utama ummat Islam telah menampilkan 5 (lima) terminologi
tentang kepemimpinan, yaitu :
- Al-Imam (QS, 25 : 74), bentuk jamaknya adalah al-aimmah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Shahih Bukhari Muslim. Imam artinya pemimpin yang berada di depan (amaam). Istilah ini disamping populer dipergunakan selain untuk kepemimpinan politik dan intelektual, ia juga dipakai untuk kepemimpinan dalam sholat berjama’ah.
- Al-Khalifah, bermakna pemimpin yang mewakili, menggantikan dan siap diganti oleh pelanjutnya (QS, 2 : 30). Karena para Khulafaur Rasyidin selain menggantikan Rasul Allah Shallallahu alaihi wasallam sebagai pemimpin, mereka juga melanjutkan risalah beliau, bahkan siap dan rela bila kepemimpinannya dilanjutkan oleh pemimpin-pemimpin berikutnya. Dari terminologi diatas, seorang pemimpin haruslah dalam posisi tidak melanggengkan kekuasaannya, melainkan ia selalu beraktivitas bijak termasuk mempersiapkan keberlanjutan kepemimpinannya ke generasi berikutnya.
- Al-Malik, artinya raja. Hanya saja Al Qur’an mengaitkan status ini dengan hakikat kerajaan sepenuhnya milik Allah saja. Sementara kekuasaan kerajaan yang diberikan kepada manusia hanyalah bersifat nisbi, yang semestinya digunakan untuk merealisir kemaslahatan kehidupan. Diantara kemaslahatan tersebut adalah memunculkan kesentausaan bagi sang Raja dan bagi rakyatnya, dengan sepenuhnya melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah. Karenanya Allah menegaskan bahwa Dia lah Raja dari para Raja. Oleh karenanya para raja di dunia ini haruslah menselaraskan diri dengan hakikat kekuasaan yang mereka miliki dan tidak melampauinya agar tidak muncul kehinaan dan kezaliman bagi kemanusiaan. Hal ini jelas diungkap dalam QS. 3 : 26.
- Al-Amir artinya adalah seorang pemimpin yang dapat memerintah. Ia pun berarti ism maf’ul (ojek) sehingga bermakna pemimpin yang dapat dikoreksi oleh rakyatnya atau diperintah untuk memperbaiki diri oleh rakyatnya. Seorang pemimpin dalam terminologi ini adalah seorang pemberani dan berwibawa, sehingga ia dapat efektif memerintah melalui perintahnya yang ditaati rakyat, ketika perintahnya itu benar. Ia dapat berlapang dada untuk menerima perintah dari rakyat melalui koreksinya.
- Ar-Ra’i artinya adalah pemimpin yang senantiasa memberikan perhatian kepada ra’iyah (rakyat) (HR. Bukhari Muslim). Dalam hadits Rasul Allah Shallallahu alaihi wasallam sering mengingatkan bahwa peran kepemimpinan yang selalu peduli kepada rakyatnya itu adalah di seluruh level kepemimpinan. Beliau pun mengaitkan langsung korelasi positif timbal balik antara’i dan ra’iyahnya. Keakraban semacam inilah yang bila dilakukan seorang pemimpin tentu akan menciptakan iklim kepemimpinan yang penuh empati, kepedulian dan kedekatan dengan rakyat. Oleh karenanya sang pemimpin tidak akan berlaku zalim, aniaya dan semena-mena dalam kebijakannya kepada rakyat (Dr. HM. Hidayat Nur Wahid, tt : 166).
Jika berbicara tentang kepemimpinan
secara mendalam, memang banyak ragam yang harus diurai, tetapi dalam hal ini
kita hanya membatasi pada macamnya pemimpin, potensi kepemimpinan, budaya
menjadi pemimpin dan kepemimpinan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam,
sebagai berikut :
a. Macamnya
Pemimpin
1) Pemimpin Formal
Pemimpin formal ini adalah orang
yang secara resmi diangkat dalam jabatan kepemimpinan, teratur dalam suatu
organisasi pemerintahan secara hiarki, tergambar dalam suatu gambar bagan yang
tergantung di kantor-kantor kepemimpinan ini lazimnya tidak dengan sendirinya
memberikan jaminan bahwa orang yang diangkat menjadi pemimin formal tersebut
akan dapat diterima juga oleh anggota organisasinya sebagai pimpinan yang
sesungguhnya. Hal ini masih diuji dalam praktek.
2) Pemimpin Non
Formal
Kepemimpinan ini adalah seperti
dalam organisasi non pemerintah tetapi juga punya hiarki. Pengangkatannya
tergantung pada musyawarah misalnya HIPMI, IWAPI dan lain sebagainya.
3) Pimpinan
Informal
Kepemimpinan ini tidak mempunyai
dasar pengangkatan resmi, tidak jelas tergambar dalam hiarki. Pemimpin informal
ini (informal leader) adalah seorang individu (pria atau wanita) yang
walaupun tidak mendapat pengangkatan secara yuridis formal sebagai pemimpin,
memiliki sejumlah kualitas (objektif dan subjektif), yang memungkinkan mencapai
kedudukan sebagai orang yang dapat mempengaruhi kelakuan serta tindakan sesuatu
kelompok masyarakat baik dalam arti positif maupun negatif.
Dalam kalangan Islam kepemimpinan
informal mendapat tempat tersendiri di hati ummat, misalnya dengan banyaknya
ulama, ustadz, dan lainnya (Dra. Hj. Mahmudah, 2003 : 19).
b. Potensi
Kepemimpinan
Kepemimpinan dalam Islam adalah
tanggung jawab dan pelayanan yang utuh untuk dinullah. Keberhasilan dakwah
banyak bergantung banyak tumbuhnya shaf pendukung yang memiliki kejelasan dan
tanggung jawab pembagian tugas dan sistem perekrutan yang baik (organisasi yang
teratur), karena hal ini sangat menentukan tercapainya tujuan, sebagaimana yang
dikatakan oleh Saidina Ali Karramallahu wajhah : “Al-Haqqu billa nidzom
sayaglibuhul bathilu binnidzom“. Artinya : “Kebenaran yang tidak
terorganisir secara rapi dapat dikalahkan oleh kebathilan yang terorganisir
dengan rapi“.
Dari sini semua membutuhkan pemimpin
yang adil, berilmu dan terampil dan menguasai permasalahan, sebagaimana Nabi
Yusuf Alaihissalam, tersebut dalam Al Qur’an surah Yusuf ayat 55 :
Artinya : Berkata Yusuf,
“Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir) sesungguhnya aku adalah orang yang
pandai menjaga, lagi berpengetahuan“.
Menurut H. Agus Hidayat Nur
dalam bukunya “Urgensi Tarbiyah dalam Harokah Islamiyah”, halaman 41,
ada beberapa ciri yang menunjukkan kemampuan memimpin seseorang :
1)
Mampu untuk mengikat dengan pemikiran dan kepribadiannya.
2)
Kerja yang terus menerus dan berlanjut serta sabar dan tidak mudah putus asa.
3)
Lembut bukan karena lemah dan kuat bukan karena nekat / kalap serta tidak
ceroboh dan mampu berbicara sesuai dengan kebutuhan.
4)
Sangat menginginkan keimanan dan keselamatan bagi saudaranya dan selalu
memperhatikan saudaranya.
5)
Mampu mengarahkan seorang menjadi dinamis dan rukun.
6)
Mendidik, mengarahkan dan menjaga kader-kadernya dari kebinasaan.
7)
Pandai membagi waktu, waspada, cerdik (cepat dan tepat merespon setiap
kejadian) serta memiliki bashirah (mata hati) dengan segala potensinya inilah
seorang pemimpin dengan idzin Allah mampu membawa organisasinya melangkah
benar.
Uraian diatas dapat ditarik
natijahnya sebagai gambaran calon dan pemimpin yang ahli atau pemimpin yang
berbudaya. Karena apa, ada juga istilah banyak orang tidak berbudaya menjadi
pemimpin. Dimaksud budaya disini ialah perbuatan manusia yang didasarkan pada
akhlak mulia dan ilmu pengetahuan. Bila manusia dalam berbuat dan bertindak
meninggalkan akhlak dan ilmu pengetahuan, hanya karena dorongan nafsu
semata, dia dikatakan tidak lagi berbudaya. Hadist Rasul Allah Shallallahu
alaihi wasallam, yang artinya : Dari Abdullah ibn Abbas, ujarnya :
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Kalau engkau telah
menyaksikan budak perempuan melahirkan anak majikannya dan orang-orang gunung
yang berkaki telanjang menjadi pemimpin masyarakat, itu pertanda datangnya
kiamat” (HR. Ahmad). Pada akhir riwayat Ahmad menambahkan : (Ibnu Abbas)
bertanya : “Wahai Rasulullah, siapakah orang-orang gunung yang berkaki
telanjang itu ?” Sabdanya : “Orang Arab (Badui)”.
Dalam hadist tersebut Rasulullah
Shallallahu alaihi wasallam menyatakan bahwa kelak akan terjadi budak akan
melahirkan anak majikannya dan muncul orang-orang gunung yang berkaki telanjang
menjadi pemimpin ummatnya atau bangsanya. Munculnya orang gunung berkaki
telanjang memimpin ummat atau bangsanya pertanda munculnya zaman edan. Orang
gunung berkaki telanjang adalah orang Arab (Badui), sikap orang Badui antara
seperti : keras kepala (penantang), tidak teguh pendirian, suka tergesa-gesa
dan tidak memperdulikan akhlak.
Istilah orang Badui bisa bermakna
hakiki, bisa juga bermakna simbolik, yaitu orang yang tidak berbudaya, tidak
berakhlak dan tidak berilmu pengetahuan.
Hakikat pemimpin tidak berbudaya
yang diantaranya lahir dari orang-orang gunung berkaki telanjang dan oleh Rasul
Allah disebut sebagai orang Badui, adalah para pemimpin yang tidak mampu
menjalankan roda pemerintahan benar dan hanya main coba-coba.
Munculnya pemimpin yang
berkepribadian Badui menjadikan masyarakat bingung, karena apa saja yang
dilakukan pemimpinnya tidak dapat memberikan ketentraman dan ketenangan. Masyarakat
menjadi korban ketidakbijaksanaan mereka sehingga kehidupan mereka menjadi
kacay, menderita kelaparan, kekacauan, kesengsaraan. Sikapnya menjadikan
masyarakat tidak lagi mempercayai.
Jika dihubungkan dengan fenomena,
banyak orang yang mencari jabatan ingin jadi pemimpin. Untuk bermimpi dalam
jabatan tidak ada larangan tetapi alangkah baiknya, membaca lebih dahulu
syarat-syarat dari Rasul Allah Shallallahu alaihi wasallam, sebagai berikut :
1) Pertama, jangan
ambisius untuk meraih jabatan / pimpinan, apalahi dengan kepentingan nafsu
(dendam), baik pribadi ataupun golongan. Sebab perilaku demikian akan
menghilangkan jaminan pertolongan Allah Subhanahu Wata’ala. Nabi Besar Muhammad
Shallallahu alaihi wasallam telah memberikan pandangan : “Wahai Abdurrahman
bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan, sebab jika engkau diberi jabatan
karena meminta, maka engkau akan ditinggalkan untuk mengurusinya sendiri. Dan
jika engkau diberi jabatan itu bukan karena meminta, maka engkau akan dibantu
(Allah) untuk menunaikannya” (HR. Bukhari).
Memang motivasi nafsu pribadi dari
calon pejabat / pimpinan, tidak ia sampaikan terus terang, sebab hal itu
berarti fatal. Tetapi Rasul Allah punya alat deteksi dari pelaku calon yang
datang kesana kemari mencari dukungan, mencari rekomendasi ke berbagai pihak
agar terpilih. Beliau bersabda : “Barangsiapa mencari kekuasaan dan dia
meminta rekomendasi / dukungan dari berbagai pihak, maka ia akan ditinggalkan
untuk mengurusinya sendiri. Dan bila ia dipaksa untuk memegang jabatan itu,
maka Allah akan turunkan malaikat untuk membimbingnya” (HR. Al-Bazzar).
Oleh karena itu sebagai ummat Islam
tidaklah sepatutnya menyerahkan amanah atau pilihannya kepada calon pejabat
semacam ini. Memang belum disepakati haram, tetapi moralitas yang tinggi pasti
menghadang untuk memilih dengan profil demikian.
2) Kedua, capable
(mampu). Dalam kondisi dimana seorang muslim melihat dirinya secara objektif
mempunyai potensi untuk menjabat, maka boleh mengajukan diri dengan syarat
betul-betul bebas dari nafsu dan demi menegakkan keadilan. Contohnya adalah apa
yang dilakukan oleh Nabi Yusuf Alaihissalam dengan mengajukan diri kepada Raja
Rayyan Ibn Al-Walid untuk menjadi bendahara negara, hingga dapat
mendistribusikan kekayaan negara dengan adil.
Untuk membatasi uraian tentang
kepemimpinan ini, dirasa perlu juga menguraikan tentang kepemimpinan Rasulullah
secara kilas, semoga bisa menjadi contoh, karena memang Rasulullah Shallallahu
alaihi wasallam adalah sebagai ikutan atau contoh yang paling baik. Kenyataan
yang pertama dalam kepribadian Nabi Besar Muhammad Shallallahu alaihi wasallam,
sebagai manusia yang kepemimpinannya patut diteladani adalah ketangguhan beliau
untuk menjadi pribadi yang tidak dipengaruhi oleh keadaan masyarakat di
sekitarnya. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam, lahir, besar dan dewasa
di tengah-tengah masyarakat Arab jahilliyah, masyarakat yang terdiri dari
manusia-manusia berakhlak buruk. Tetapi kenyataannya menunjukkan sebaliknya
bahwa beliau manusia istimewa dengan kepribadian yang tidak larut dan tidak
pula hanyut di dalam arus yang buruk itu. Beliau telah mendapat gelar Al-Amin,
orang yang jujur dan terpercaya. Kepribadian seperti itu merupakan dasar atau
landasan yang kokoh bagi seorang pemimpin.
Dalam sejarah kepemimpinan
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam maka dilakukan identifikasi kepemimpinan
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, sebagai berikut :
1) Perwujudan
Kepemimpinan Otoriter
Rasulullah Shallallahu alaihi
wasallam adalah pemimpin yang sangat keras dalam menghadapi orang-orang kafir
dan dalam memberikan hukuman serta pelaksanaan petunjuk dan tuntunan Allah
Subhanahu Wata’ala lainnya. Tidak ada yang boleh dibantah, jika telah
diwahyukan Allah Subhanahu Wata’ala. Tidak dibenarkan dan tidak dibolehkan pemberian
saran, pendapat, kreativitas dan inisiatif, sehingga berarti suatu perintah
harus dilaksanakan dan larangan harus dijauhi / ditinggalkan. Otoriter adalah
mutlak hak Allah Subhanahu Wata’ala, yang bilamana tidak diperlakukan-Nya di
muka bumi ini, maka secara pasti akan dilaksanakan-Nya adalah seseorang kembali
kehadirat-Nya. Tidak ada keringanan hukuman sebagai balasan bagi yang ingkar
atau kufur / kafir, atau yang menduakan penciptanya melainkan neraka jahannam
dengan siksa yang sangat pedih. Perbuatan yang dikatagorikan dosa tidak akan
berubah katagorinya, meskipun yang menyampaikan saran perubahan atau perbaikan
seorang raja, presiden, ulama atau rakyat biasa.
Oleh karena itu kepemimpinan
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam adalah bentuk kongkrit kepemimpinan
Allah Subhanahu Wata’ala, maka otoriter yang berlaku di muka bumi ini selalu
dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Untuk itu Allah Subhanahu Wata’ala telah
memberikan petunjuk dan tuntunan yang jelas, dengan menutup sama sekali
pemberian saran, pendapat, inisiatif, kreativitas dan lain-lainnya.
2) Kepemimpinan
Laissez Faire
Dalam menyeru ummat manusia terlihat
kepemimpinan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang bersifat Laissez Faire
(bebas). Beliau tidak memaksa dengan kekerasan. Rasul Allah Shallallahu alaihi
wasallam hanya diperintah oleh Allah Subhanahu Wata’ala untuk menyeru dan
memperingatkan keberuntungan bagi yang mendengar dan kerugian bagi yang berlaku
angkuh dan sombong, menolak seruan beliau. Setiap manusia diberi kebebasan untuk
mengimani Kalimat Syahadat. Jika menolak beriman, Rasul Allah Shallallahu
alaihi wasallam tidak akan memaksanya, namun tetap memperingatkan celakalah
dirinya yang telah keliru memilih. Termaktub dalam firman Allah Subhanahu
Wata’ala di dalam surah Al Baqarah ayat 256 :
Artinya : “Tidak ada
paksaan dalam menganut agama, sebab sudah jelas jalan benar dan jalan yang
salah. Barangsiapa yang ingkar kepada Thogut, hanya percaya kepada Allah,
berarti ia berpegang pada tali yang berbuhul kuat yang tidak mungkin putus.
Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui“.
Kebebasan memilih itu lebih tegas
lagi, sebagaimana firman Allah surah Al-Kahfi ayat 29 sebagai berikut :
Artinya : “Dan
katakanlah, kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu. Maka barangsiapa yang mau
beriman, berimanlah dan barangsiapa yang ingin kafir, kafirlah“.
Demikian kepemimpinan Laissez Fair
yang diwujudkan oleh Rasul Allah Shallallahu alaihi wasallam, namun apabila
seseorang telah menyatakan dirinya beriman, maka kepemimpinan beliau berkembang
menjadi bersifat konsultatif, pengayoman dan kharismatik. Di dalam kepemiminan
tersebut tetap terdapat kebebasan, karena pengawasan dilakukan langsung oleh
Allah Subhanahu Wata’ala. Pengawasan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam
bersifat menumbuhkan tanggung jawab pribadi, karena pengawasan otoriter
merupakan hak Allah Subhanahu Wata’ala.
3) Perwujudan
Kepemimpinan yang Demokratis
Prinsip-prinsip demokratis yang
dibangun Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, pada masa hidup beliau selalu
berhubungan dengan ummat yang dipimpinnya, terutama para shahabat sangat akrab.
Oleh karenanya setiap ummat tidak dibatasi untuk berkomunikasi dengan beliau
sebagai pemimpin. Diantaranya ada yang datang minta petunjuk, petuah dan
nasehat, disamping itu ada juga yang bermaksud menyampaikan pendapat,
masalah-masalah yang dihadapinya dan melaporkan segala sesuatu yang perlu
diketahui oleh Rasul Allah Shallallahu alaihi wasallam.
Kepemimpinan yang demokratis dari
Rasul Allah Shallallahu alaihi wasallam terlihat nyata dalam kehidupan beliau
sehari-hari. Beliau sebagai pemimpin yang agung tidak pernah sekedar duduk di
singgasana atau memisahkan diri di istana yang gemerlapan untuk menjaga wibawa.
Tetapi sebaliknya wibawa yang agung justru timbul dan terpelihara karena beliau
menjalani kehidupan bersama ummatnya.
Kepemimpinan Rasulullah Shallallahu
alaihi wasallam yang bersifat demokratis terlihat pada kecenderungan beliau
menyelenggarakan musyawarah, terutama menghadapi masalah yang belum ada wahyu
dari Allah Subhanahu Wata’ala. Bersamaan dengan itu beliau menganjurkan agar
ummatnya selalu bermusyawarah, yang dinyatakan agar ummat Islam tidak
meninggalkan jama’ah. Dengan demikian tak seorangpun dalam mengemukakan
pendapat sangat dihormati, namun setelah kesepakatan dicapai setiap anggota
jama’ah wajib menghormati dan melaksanakannya. Kesediaan beliau sebagai
pemimpin untuk mendengarkan pendapat, bukan saja dinyatakan dalam sebuah
sabdanya, tetapi terlihat dalam praktik kepemimpinannya. Sabda Rasul Allah
Shallallahu alaihi wasallam, yang artinya : Dari Jabir bin Abdullah
Radhiallahu anhu, Rasul Allah Shallallahu alaihi wasallam membagi rampasan
perang di Jir’anah, tiba-tiba seorang laki-laki berkata kepada beliau :
“Berlaku adillah !” Lalu beliau bersabda kepadanya : “Saya celaka, kalau saya
tidak adil” (H. Nadari Nawawi, 2001 : 282-288).
3. Masalah
Kerukunan
Sebagaimana telah diketahui,
penduduk Indonesia terbesar ke-4 di dunia dengan pulaunya sebanyak 17.508 dan
tidak kurang 390 suku bangsa. Sejak dahulu bangsa Indonesia terkenal sebagai
bangsa yang ramah, hal ini terbukti dengan mudahnya bangsa-bangsa lain untuk
tinggal dan menetap serta mencari mata usaha di negeri ini. Mereka saling
bekerjasama tanpa membedakan etnis, adat dan agama. Bertahun-tahun mereka hidup
dalam satu lingkungan sebagai bersaudara. Mereka hidup saling tolong menolong,
segala permasalahan yang terjadi diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Dalam
arti kata bahwa mereka hidup dalam kerukunan.
Kita adalah sebuah keluarga besar
yang tinggal dalam rumah kedamaian Indonesia. Jangan biarkan keluarga terpecah
belah, yang terjadi cukuplah untuk dijadikan bahan pelajaran, untuk cermin kita
menapak masa depan Indonesia yang damai, tentram dan sejahtera.
Sesuai pembahasan masalah kerukunan,
kerukunan secara bahasa berasal dari kata rukun, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, berarti, baik dan damai, tidak bertengkar. Kerukunan artinya perihal
hidup rukun. Perihal hidup rukun ini, hidup rukun damai sesama anak bangsa dan
sesama ummat beragama. Akar masalah terjadinya konflik karena masalah yang
berkaitan suk, ras dan agama. Lebih-lebih agama masalah hak asasi manusia dan
ia sangat peka, masalah kecil saja bisa memicu terjadinya pergesekan.
Kerukunan hidup ummat beragama,
istilah ini secara formal muncul sejak diselenggarakannya Musyawarah Antar
Agama tanggal 30 Nopember 1967. Awal permasalahan karena pada saat itu timbul
berbagai ketegangan antar penganut berbagai agama di sementara daerah dan jika
tidak segera diatasi akan dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia. Dalam pembukaan musyawarah tersebut Presiden Soeharto telah berkenan
memberikan kata sambutannya, antara lain : “… Pemerintah tidak akan
menghalang-halangi suatu penyebaran agama. Akan tetapi hendaknya penyebaran
agama tersebut ditujukan kepada mereka yang belum beragama yang masih terdapat
di Indonesia, agar menjadi pemeluk agama yang yakin”.
Masalah agama adalah hak asasi
manusia, artinya setiap berhak menentukan pilihan. Masalah agama juga masalah
yang peka / sensitif, maka untuk tidak terjadi pergesekan / benturan antar
pengikut ajaran agama, pemerintah berupaya menggalang persatuan dan kesatuan
bangsa, diantaranya pembinaan kerukunan antar ummat beragama.
Adanya kerukunan hidup antar ummat
beragam adalah merupakan salah satu syarat mutlak terwujudnya stabilitas
politik dan ekonomi. Oleh karena kerja sama pemerintah, masyarakat beragama
dalam mewujudkan iklim kerukunan beragama sangat diperlukan. Kerukunan yang
diistilahkan oleh pemerintah mencakup tiga kerukunan, yaitu kerukunan intern ummat
beragama, kerukunan antar ummat beragama dan kerukunan ummat beragama dengan
pemerintah.
Akan tetapi perlu disadari, walaupun
pemerintah telah membuat program Tri Kerukunan, namun masalah tanggung jawab
pembinaan kehodupan beragama tidak dapat semata-mata dipikulkan pada bahu
pemerintah. Ummat beragama sendirilah yang pertama dan utama memikul tanggung
jawab itu. Pemerintah lebih banyak berperan sebagai penunjang dan memberikan
kesempatan agar pelaksanaan ibadah dan amal agama itu dapat berjalan dengan
tenang dan tenteram.
Bangsa Indonesia sungguh-sungguh
merasa bahagia, bahwa kita mempunyai tradisi yang baik mengenai toleransi dan
kerukunan hidup beragama ini. Tradisi dan kenyataan inilah yang antara lain
menguatkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila kita, dan sebaliknya,
dengan Pancasila itu juga kita kembangkan toleransi beragama (Pidato Kenegaraan
Presiden Soeharto pada tanggal 16 Agustus 1967).
“… Pengertian toleransi agama bagi
kita adalah pengakuan adanya kebebasan setiap warga negara untuk memeluk
sesuatu agama yang menjadi keyakinannya dan kebebasan untuk menjalankan
ibadahnya …” (Sambutan Presiden Soeharto pada Peringatan Nuzulul Qur’an tanggal
19 Desember 1967 di Jakarta).
Selanjutnya berbicara masalah
toleransi yang dalam bahasa Inggrisnya adalah tolerance, bahasa Arabnya Tasamuh,
artinya membiarkan sesuatu untuk dapat saling mengidzinkan, saling memudahkan.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia mengartikan toleransi itu sebagai sikap atau sikap
menenggang dalam makna menghargai, membiarkan, membolehkan pendirian, pendapat,
kepercayaan, kelakuan yang lain dari yang dimiliki oleh seseorang atau
bertentangan dengan pendirian seseorang.
Sikap itu harus ditegakkan dalam
pergaulan sosial, terutama dengan anggota-anggota masyarakat yang berlainan pendirian,
pendapat dan keyakinan. Dengan kata lain toleransi adalah sikap lapang dada
terhadap prinsip orang lain dengan tidak mengorbankan prinsip / keyakinan
sendiri (Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH, 2006 : 432-433).
Di dalam ajaran Islam ada beberapa
prinsip. Prinsip itu terdapat di dalam Al Qur’an, antara lain :
a. Surah
Al-Baqarah ayat 256
Artinya : “Tidak ada paksaan
dalam (memeluk sesuatu) agama, karena telah jelas mana yang benar dan mana yang
salah“.
b. Surah Al-Kahfi
ayat 29
Artinya : “Katakanlah hai
Muhammad, bahwa telah datang kebenaran dari Tuhanmu. Oleh karena itu barang
siapa yang mau beriman, berimanlah dan barangsiapa yang ingin kafir, kafirlah“.
c. Surah Yunus
ayat 99
Artinya : “Dan apabila Tuhanmu
menghendaki, orang yang berada di muka bumi ini beriman seluruhnya. Apakah
engkau akan memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman ?“
d. Surah
Al-Mumtahanah ayat 8
Artinya : “Allah tiada melarang
kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu
karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Dari beberapa ayat diatas dapat
ditarik garis hukum, beberapa prinsip mengenai toleransi dalam ajaran Islam.
Prinsip-prinsip itu antara lain :
- Tidak boleh ada paksaan dalam beragama, baik paksaan itu bersifat halus atau kasar.
- Manusia berhak menentukan pilihan agama yang dianutnya dan beribadat menurut keyakinannya.
- Tidak ada gunanya memaksa seseorang agar ia menjadi seorang muslim.
- Allah tidak melarang hidup bermasyarakat dengan mereka yang tidak sepaham atau tidak seagama, asal mereka itu tidak memusuhi umat Islam.
Dari uraian diatas sangat jelas
bahwa Islam tidak memaksakan kehendak dalam hal keyakinan, artinya Islam dan
ummatnya sangat toleran dengan penganut agama lain. Disamping ayat-ayat Al
Qur’an diatas ada lagi satu surah yang menjadi pegangan / panduan ummat Islam
tentang perbedaan agama ini. Toleransi agama adalah toleransi yang menyangkut
masalah akidah. Dalam ajaran Islam kemurnian akidah harus dijaga. Oleh
karenanya ada pendapat mengatakan, tidak ada toleransi dalam akidah. Akidah
tidak bisa dicampur adukkan atau dibaurkan. Al Qur’an yang berbicara masalah
ini adalah tersebut dalam surah Al-Kafirun ayat 1-6 :
Artinya : “Katakanlah, hai
kaum kafir. Aku tidak menyembah apa yang kamu sembah. Dan tidak (pula) kamu
menyembah apa yang aku sembah. Aku bukan penyembah sebagaimana (cara) kamu
menyembah. Dan kamu (juga) bukan penyembah sebagaimana (cara) aku menyembah.
Untuk kamulah agama kamu dan untukkulah agamaku” (QS. Al-Kafirun ayat 1 –
6).
Jadi toleransi agama menurut ajaran
Islam adalah sikap lapang dada untuk membiarkan bagi pemeluk agama lain dalam
menjalankan menurut ketentuan agama yang diyakininya.
Jika maksud toleransi ini dijalankan
dengan benar akan terwujudlah kerukunan antar ummat beragama. Adapun kerukunan
intern ummat beragama, khususnya ummat Islam misalnya. Karena ummat Islam ini
secara organisatoris, banyak sekali organisasinya, seperti Muhammadiyah, Nahdhatul
Ulama, Persis, Al-Irsyad, Mathlaul Anwar, Jami’atul Washliyah, Hidayatullah,
Hizbut Tahrir, Perti dan lain-lainnya. Maka kerukunan ini harus dibina melalui
forum / kegiatan ukhuwah Islamiyah dan ditingkatkan dengan ukhuwah wathoniyah
dan ukhuwah basyariah.
Disamping itu secara individu,
maupun secara organisatoris janganlah mengungkap masalah khilafiah, karena
masalah ini cukup peka / sensitif. Hal-hal lain yang tak kalah pentingnya
melaksanakan rukun ukhuwah, yaitu :
- Saling kenal mengenal satu sama lain (ta’aruf)
- Saling menghargai dan menenggang (tasamuh)
- Saling tolong menolong (ta’awun)
- Saling mendukung (tadlamun)
- Saling sayang menyayangi (tarahum)
Hal-hal yang seyogiayanya harus
dihindari adalah :
- Saling menghina dan saling mencela (assakhriyah dan allamzu)
- Berburuk sangka (su’udzzdon)
- Suka mencemarkan nama baik (ghibah)
- Sikap curiga yang berlebihan (tajassus)
- Sikap congkak (takabur)
Demikianlah masalah kerukunan dan
kedamaian hidup dalam berbangsa dan bernegara, damai itu indah. Kita lelah
sudah bertikai, akar permasalahannya pun harus kita kunci, salah satu kuncinya
ialah adanya program pemerintah yang disebut dengan Tri Kerukunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar